JAKARTA - Pemerintah resmi larang mudik lebaran Idul Fitri 2021 pada 6-17 Mei 2021. Keputusan itu diambil mempertimbangkan risiko penularan Covid 19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.
\"Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,\" kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3).
Aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
\"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan,\" kata Muhadjir.
Kebijakan melarang mudik lebaran ini, menurut Muhadjir, diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021.
Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
\"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan sebelum itu dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,\" katanya. (yud/cnn)
Baca juga:
- Waspada, Penipuan Usaha Tabung Gas, Giliran Warga Kalitanjung Jadi Korban
- Waduh, Gadis Ini Dilamar Ayah Sahabat Sendiri
- Nyetir Ugal-ugalan, WNA Pukuli Sopir Pick Up hingga Berdarah-darah