DPPKD Tertibkan Baliho Kedaluarsa

Minggu 18-08-2013,13:23 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN- Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cirebon menertibkan sejumlah baliho yang dianggap kedaluwarsa, Jumat (16/8). Penertiban tersebut dilakukan di sejumlah ruas Jl Brigjen Dharsono (By Pass). Kepala DPPKD Kota Cirebon, Maman Kirman mengatakan, target penertiban tersebut adalah baliho komersial yang tidak berizin dan juga telah habis masa pasangnya. Karena, hingga saat ini masih saja ada pihak pengusaha yang memasang baliho komersial tanpa pemberitahuan dan meminta izin pada DPPKD. “Yang tidak berizin kami tindak, karena itu melanggar aturan. Baliho komersial harus berdasarkan izin dan juga ada pajak yang harus dibayarkan,” ujarnya, kepada Radar. Tidak hanya itu, alasan estetika pun menjadi pertimbangan tersendiri. Mengingat, karena tidak berizin, pemasangan baliho pun semerawut, sehingga akhirnya mengganggu estetika kota. “Baliho yang terpasang asal-asalan itu juga merusak estetika kota, makanya kami melakukan penertiban,” lanjutnya. Dikatakannya, penertiban akan dilakukan secara berkala. Hal itu sebagai bentuk monitoring DPPKD pada aktivitas pemasangan baliho. “Yang masa berlakunya sudah habis, dan juga tanpa izin, kita tertibkan. Sekarang baru jalur By Pass, ke depan, jalur lainnya juga yang melanggar akan kita tertibkan,” tegas Maman. Sementara itu, dalam penertiban itu, puluhan baliho komersial yang tak berizin ditertibkan. Adapun ruas jalan yang menjadi sasaran penertiban adalah Jl Kesunean, By Pass hingga pertigaan Tiga Berlian.(kmg) FOTO: ILMI YANFA’UNNAS/RADAR CIREBON USANG. Petugas Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) menertibkan sejumlah baliho yang dianggap kedaluwarsa, kemarin.

Tags :
Kategori :

Terkait