Kuasa Hukum Tersangka Bronjong Janji Kooperatif

Selasa 20-08-2013,10:15 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

**Penangguhan Penahanan Hak Tersangka KESAMBI - Pengacara para tersangka Bronjong Gate angkat bicara. Menurutnya, pengajuan penangguhan penahanan oleh tersangka merupakan hak yang diatur undang-undang. Yang penting, tersangka dijamin tidak melarikan diri dan tidak mempersulit pemeriksaan. “Penangguhan penahanan hak klien kami. Yang pasti, kita akan mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku,” tegas kuasa hukum para tersangka, Juju Syamsudin SH dan Bildansyah SH kepada Radar, Senin (19/8). Menurut Juju, alasan penahanan oleh penyidik karena beberapa hal. Yang paling utama adalah penyidik khawatir tersangka mempersulit pemeriksaan atau menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Sementara, Juju menjamin kliennya tidak akan melakukan dua hal tersebut. Terlebih, kliennya berstatus PNS yang terikat dinas. Juga, memiliki keluarga dan tanggungan pekerjaan. Atas dasar itu, kuasa hukum dan instansi terkait dengan tersangka (DPUPESDM) dan diketahui wali kota Cirebon, mengajukan penangguhan penahanan. “Penyidik Polres Cirebon Kota menerima ajuan penangguhan yang kami ajukan,” terangnya. Alasan diajukan penangguhan penahanan terhadap klien Juju dan Bildansyah, karena mereka masih memiliki banyak pekerjaan di DPUPESDM yang harus diselesaikan. Bisa dibayangkan, kata Juju, jika para tersangka itu ditahan dan tidak mendapatkan akses ke pekerjaannya, dapat menyebabkan pekerjaan dan program DPUPESDM dalam pembangunan Kota Cirebon, akan terbengkalai dan menimbulkan kerugian negara. Pasalnya, seharusnya proyek tersebut dapat dipakai oleh masyarakat, menjadi tidak terpakai karena dibiarkan tanpa penyelesaian. Jika sudah demikian, ujar Juju, masyarakat juga yang akan dirugikan secara luas. Dalam hal ini, kuasa hukum, kata Juju, tidak sedang mencoba mempersulit atau menghalangi pemeriksaan. Justru, sebagai pilar hukum di Indonesia, Juju dan Bildansyah akan mengikuti sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cirebon Kota, AKP Dony Satria Wicaksono SIK mengatakan, kasus dugaan korupsi dalam pembuatan bronjong sungai Kriyan di Kelurahan Drajat Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, akan terus bergulir. Penyidik kepolisian dari Polres Cirebon Kota terus melakukan langkah penyidikan dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp260 juta itu. Bahkan, Dony meyakini kasus akan tetap dibawa hingga pengadilan. Bronjong adalah istilah untuk sistem penahan longsor pada laut atau sungai yang dipasang pada tepian. Bronjong terdiri dari batu besar yang dililit kawat, difungsikan sebagai pengaman tepi sungai dari longsor, bronjong sangat baik digunakan di Indonesia yang memiliki tanah labil. DPUPESDM Kota Cirebon mendapatkan dana APBD dari Provinsi Jawa Barat sekitar Rp1,3 miliar untuk proyek bronjong di sungai Kriyan. Hanya saja, kata Dony, dalam perjalannya ada temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp260 juta. “Kasus ini bermula dari temuan awal BPKP yang kami kembangkan,” ujar alumni Akpol itu. Berdasarkan kerugian dari audit BPKP pada beberapa bulan lalu, tim penyelidik melakukan pekerjaannya. Dalam perkembangannya, penyelidik menemukan ketidaksesuaian di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat. Bahkan, hingga selesai dikerjakan, ada kekurangan dalam volume pengerjaan. “Kami naikkan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka,” terang Dony. Saat ini, penyidik Polres Ciko telah memeriksa tujuh tersangka yang terdiri dari kontraktor atau pelaksana proyek, dan PNS dari DPUPESDM. Meskipun sudah diperiksa dan menjadi tersangka, mereka tidak seluruhnya ditahan. Menurut Dony, penahanan tidak wajib dilakukan jika kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dapat ditepis. Lebih dari itu, lanjutnya, Kepala DPUPESDM. Dr H Wahyo MPd telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka dari DPUPESDM. Alasan penangguhan penahanan karena mereka masih dibutuhkan tenaga dan pikirannya dalam mengemban dan melaksanakan tugas pemerintahan. “Itu alasan yang disampaikan. Kami menerima penangguhan penahanannya,” terang Dony. (ysf)   

Tags :
Kategori :

Terkait