KAI Dapo 3 Cirebon Sosialisasi Keselamatan pada Pintu Perlintasan Kereta Api

Kamis 08-04-2021,16:45 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Menekan angka kecelakaan di pintu perlintasan kereta api, PT KAI Daop 3 Cirebon bersama Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Dishub Kota Cirebon dan Komunitas Pecinta KA Wilayah Cirebon melakukan sosialisasi keselamatan pada perlintasan di pintu perlintasan Kereta Api (KA) Jalan Slamet Riyadi dan di Jalan Lawanggada, Kota Cirebon, Kamis (8/4).

Petugas membentangkan poster bertuliskan ajakan berdisplin berlalu lintas sambil membagikan stiker keselamatan, bunga, bendera merah putih, dan masker secara gratis. Bukan itu saja, pada kegiatan tersebut juga menampilkan aksi teatrikal yang dimainkan 10 anggota komunitas pencinta KA.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Soeprapto kepada radarcirebon.com mengatakan, angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang (pintu perlintasan kereta api) di wilayah Daop 3 Cirebon terus menunjukkan penurunan dalam 3 tahun terakhir in. Tercatat pada tahun 2019 terjadi 22 kasus.

Kemudian tahun 2020 terjadi 8 kasus. Sedangkan untuk tahun 2021 pada periode Januari hingga awal April 2021 telah terjadi 3 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.

\"Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah Daop 3 Cirebon dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Diharapkan kepada para penguna jalan raya yang akan melintas, agar selalu berdisiplin menaati aturan rambu lalu lintas,” katanya.

Menurut Soeprapto, untuk menghindari terjadinya kecelakaan pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

\"Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,\" ujarnya.

2

Soeprapto menuturkan, alat utama keselamatan bagi penguna jalan raya ketika akan melintas di perlintasan sebidang adalah rambu lalu lintas. Sedangkan keberadaan palang pintu, penjaga pintu dan alarm hanyalah berfungsi sebagai alat bantu keamanan semata.

\"Di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terdapat 180 titik perlintasan yang terdiri dari 55 titik di jaga petugas KAI, 17 titik di jaga petugas Pemda, 13 titik dijaga swadaya masyarakat, 19 titik berupa fly over atau underpass dan 76 titik tidak terjaga,\" tuturnya.

Masih kata Soeprapto, PT KAI Daop 3 Cirebon bekerja sama dengan Pemda setempat sudah melakukan penutupan perlintasan yang tidak terjaga dan membahayakan.

\"Total selama tahun 2020 yang lalu, sebanyak 15 titik perlintasan yang telah berhasil di tutup,\" pungkasnya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait