Jenis Kendaraan Ini Dilarang lewat saat Mudik

Jumat 09-04-2021,09:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan mudik dilarang. Pada 6 hingga 7 Mei 2021 mendatang, ada beberapa kendaraan yang tak boleh melintas.

Berikut beberapa kendaraan yang dilarang:

  1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis bus dan mobil penumpang
  2. Kendaraan motor perseorang dengan jenis mobil penumpang, bus dan sepeda motor
  3. Kapal angkutan sungai, danai dan penyeberangan

Meski melarang total, ia mengatakan ada pengecualian yang akan dilakukan pemerintah. Untuk masyarakat, pengecualian dilakukan terhadap beberapa kelompok.

  1. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
  2. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
  3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping
  4. Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.
  5. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat
  6. Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan

Pengecualian juga dilakukan terhadap kendaraan pejabat. Mereka adalah;

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  2. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri
  3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
  5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti

(yud)

Tags :
Kategori :

Terkait