CIREBON - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan larangan mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik diberlakukan dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Meski demikian, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap akan melakukan pengamanan sebelum masa larangan mudik 6 Mei 2021.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono ditemui saat meninjau Pos Penyekatan Arus Mudik di GT Tol Palimanan meminta jajaran Polri di daerah untuk mengantisipasi terjadinya mudik lebaran.
\"Terdapat 333 titik pos penyekatan mulai dari Lampung sampai dengan Bali. Saya pastikan jalur-jalur tersebut sudah kami evaluasi sejak arus mudik tahun lalu. Tahun lalu kami bangun sebanyak 146 titik, tahun ini kita lipat gandakan,\" ujarnya, Rabu (14/4).
Dijelaskan jenderal bintang dua ini, Jawa Barat merupakan tumpuan untuk dilakukan penyekatan.
\"Sebelum tanggal 6 Mei 2021, kita sudah lakukan operasi keselamatan sebagai sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik. Dan sebelum tanggal 6 Mei, masyarakat masih diperbolehkan mudik,\" ujarnya.