DUA pria berinisial AA dan T tewas setelah meminum minuman keras (miras) oplosan atau ilegal yang dibeli secara online.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan kedua korban membeli miras oplosan itu secara online dari pelaku berinisial AR (39).
Selanjutnya, pada Sabtu (10/4) malam, polisi mendapatkan informasi bahwa kedua korban tewas usai minum miras tersebut.
\"Tersangka menjual miras yang tidak terdaftar dan tanpa izin edar. Tersangka menjual melalui online dengan sistem COD atau cash on delivery, bayar di tempat,\" kata Wahyu dalam keterangannya seperti dilansir jpnn.com Rabu (14/4).
Polisi langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut. Masih ada dua korban lainnya yang sedang kritis dan menjalani perawatan di rumah sakit akibat minum miras yang dipesan dari pelaku.
Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya, daerah Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
\"Saat dilakukan penggeledahan, di rumah AR ditemukan 12 botol alkohol yang disimpan dalam kemasan botol air mineral bekas,\" ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena telah menjual-belikan barang tanpa izin edar. (cr1/jpnn)
Baca juga:
Kakek Makmur Meninggal di Tribun Lapangan Bola, Taqy Malik Bakal Usut Donasi Rp200 Juta
Sopir Truk Bonyok Usai Berkelahi dengan Petugas Tol Cipali, Begini Klarifikasi Pengelola
Paus yang Terdampar di Bungko Lor akan Diteliti, Ditarik ke Pantai untuk Dikuburkan