Nongkrong di Warung Kopi Kebarepan, Warga Klangenan Rupanya Jualan Narkoba

Selasa 20-04-2021,13:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - AG (26) warga Desa Danawinangun, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon kerap nongkrong di Warung Kopi Desa Kabarepan, Kecamatan Plumbon. Rupanya, dia jual narkoba.

Ia tertangkap tangan oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Cirebon saat melakukan transaksi di warung tersebut.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, pengungkapan terhadap tersangka bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Penyidik langsung terjun ke lokasi tersebut untuk melakukan pengintaian.

Benar saja, ternyata AG menjual sediaan farmasi tanpa izin jin edar atau obat keras terbatas (OKT). Modusnya, ia hanya nongkrong di warung.

Setiap pembeli yang datang, berpura-pura membeli di warung tersebut untuk mengelabuhi warga setempat.

\"Penangkapan menjelang bulan Ramadan, hari Senin. Saat AG sedang transaksi, langsung kita gerebek. Ia tertangkap tangan menjual OKT di salah satu warung di Desa Kabarepan,\" papar Kasat kepada Radar Cirebon.

2

Saat dilakukan pengledahan. Polisi berhasil mengantongi 74 butir Trihexpenidyl yang masih kemasan pabrik, 6 butir obat jenis Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp185.000, dan ponsel merek Samsung beserta SIM cardnya yang diduga sebagai alat untuk melakukan transaksi.

Tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di depan penyidik, AG mengaku barang tersebut didapatkan dari membeli kepada SL  (26) warga Desa Danawinangun, Kecamatan Klangenan.

Petugas langsung bergerak ke rumah SL. Saat digrebek di rumahnya, SL langsung takluk tanpa perlawanan. Dari tangan SL polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp54.000 yang diduga sebagai hasil penjualan. Ponsel merk Oppo milik tersangka SL juga diamankan.

\"SL dan AG masi kita periksa. Tersangka masih kita dalami  dan kita kembangkan ke jaringan yang lebih atas,\" pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka kini mendekam dibalik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurang penjara 10 tahun. (cep)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait