Terdakwa APBD Gate Lolos DCT

Jumat 23-08-2013,09:28 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon kecolongan. Saat mengumumkan daftar caleg tetap (DCT), terdakwa APBD Gate 2004, Supriatna masuk DCT melalui Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Bahkan, Supriatna juga menghadiri rapat antara KPU dengan LO (tenaga administrasi parpol) di aula KPU Kota Cirebon, kemarin (22/8). Kepada Radar, Supriatna mengatakan, pencalonannya sebagai anggota legislatif tidak ada persoalan, meski saat ini dirinya terlilit persoalan hukum APBD Gate tahun 2004. Buktinya, selama pencalegan mulai pengumuman daftar caleg sementara (DCS) hingga penetapan dirinya sebagai DCT, tidak ada sanggahan dari masyarakat. Ini menunjukkan pencalegannya tidak bermasalah. Sedangkan proses hukum dirinya yang masih berlangsung, Supriatna menganggap belum inkrah (berkekuatan hukum tetap), sehingga wajar saja KPU tetap meloloskannya sebagai caleg DPRD Kota Cirebon. Karena yang bisa menggagalkan pencalegannya jika keputusan sudah inkrah. Partainya juga tidak mempersoalkan pencalegannya walaupun ada persoalan hukum. “Lha wong partai saja tidak mempersoalkan pencalonan saya kok, buktinya DCS diumumkan masyarakat tidak ada yang mengajukan keberatan ke KPU, berarti pencalonan saya tetap sah,” kata Supriyatna. Apabila putusan Kasasi MA sudah inkrah, Supriatna menyerahkan sepenuhnya ke KPU. “Kalau itu sih saya serahkan sepenuhnya ke KPU,” ujarnya. Seperti diketahui, putusan kasasi dengan terdakwa Z Iskandar Cs sudah keluar dan terbit di website resmi Mahkamah Agung (MA). Kasasi yang tercatat ke dalam nomor register 112 K/PID.SUS/2013 nomor surat pengantar W11.U3/520/HN.01.10/IV/2012, pendaftaran kasasi tercatat 22 Januari 2013. Hakim agung yang menangani perkara di antaranya Hakim P1 H-AH-HH, hakim P2 Prof DR Mohammad Askin dan hakim P3 H Imron Anwari SH Sp.N MH. Dalam amar putusan hakim tertanggal 26 Juni 2013, menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa. Dengan demikian, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan hukuman 4 tahun subsider 1,5 tahun, dan Supriatna termasuk di dalamnya. Anggota KPU Dita Hudayani SH saat dikonfirmasi mengenai lolosnya Supriatna ke dalam DCT, terlihat agak kaget. Dia juga enggan berkomentar banyak perihal Supriatna yang tersandung kasus hukum APBD Gate. Dita justru mempertanyakan kalaupun memang ada, apakah putusan itu sudah inkrah atau belum. Perempuan berjilbab ini membeberkan, selama proses pencalegan tidak ada laporan tentang terdakwa APBD Gate yang mencalonkan diri sebagai caleg 2014. Karena itu, dirinya kaget begitu wartawan mempertanyakan ada terdakwa APBD Gate yang lolos sebagai DCT. “Media itu social control, harusnya memberitahu kita dong. Sempat ngecek katanya tidak ada masukan,” ujar Dita. Dita berjanji dalam waktu dekat akan segera menggelar rapat pleno membahas masalah Supriatna. Pasalnya, dirinya tidak bisa membuat keputusan sendiri karena harus dikomunikasikan dengan komisioner lainnya. Sementara, anggota Panwaslu Kota Cirebon, Indra saat dikonfirmasi mengatakan, lolosnya Supriatna sebagai DCT karena proses hukum yang dialami sampai saat ini belum inkrah. Hingga saat ini, para terdakwa juga belum menerima petikan putusan kasasi dari MA. “Dia (Supriatna, red) lolos DCT karena putusannya belum inkrah. Buktinya terdakwa belum menerima salinan putusan dari MA hingga sekarang,” pungkasnya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait