CIREBON - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon kembali menangkap seorang sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kali ini yang ditangkap adalah H alias A (42) warga Desa Marikangen, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Tersangka H ini ditangkap Selasa dini hari (20/4), sekitar pukul 01.00 WIB. Awalnya, polisi menerima laporan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka. Saat di Jl. Raya Cirebon-Sumber, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, polisi menjumpai tersangka sedang memasang tempelan narkotika jenis sabu-sabu.
Tak ingin buruannya kabur, tersangka langsung disergap. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan enam paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam pipa kecil warna putih tersimpan di saku celana depan sebelah kanan.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke ruang Satreskoba Polresta Cirebon untuk dilakukan penyidikan.
\"Tersangka merupakan pengedar narkotika sabu-sabu. Menerutut keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial A,\" kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring dikonfirmasi radarcirebon.com, Sabtu (24/4).
Kasatreskoba menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Jo Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rdh)