Di Tasikmalaya, Pedagang Es Jualan Uang Palsu

Jumat 30-04-2021,18:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

TASIK – Penjual es asal Cimuncang Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, TN (44), terancam menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Dia diamankan aparat kepolisian karena telah mencetak dan mengedarkan uang palsu.

Hal ini bermula ketika adanya temuan aparat soal penawaran uang palsu di media sosial. Petugas pun langsung menyelidikinya dan pelaku mengarah kepada TN sampai akhirnya dia ditangkap.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan SIK menyebutkan di rumah TN, pihaknya mengamankan mesin scanner, setengah pack kertas berukuran A4, pemotong kertas, 953 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000 dan Rp 5.000 dan beberapa barang bukti lain. ”Cukup banyak yang dicetak pelaku,” ungkapnya dalam ekspos di Mapolresta, Rabu (28/4/).

Uang palsu dicetak oleh TN, terbilang jauh berbeda dengan yang asli. Sebab tanpa ada hologram, pita pengaman dan tinta pada uang palsu itu pun mudah luntur terkena air. “Cukup mudah membedakannya,” terang Doni seperti dikutip dari Radar Tasikmalaya.

Akan tetapi, sambung dia, dalam kondisi terburu-buru perbedaan itu bisa saja terabaikan. Terlebih dalam kondisi penerangan yang redup bahkan gelap. “Tetap intinya hati-hati ketika melakukan transaksi tunai,” ujarnya.

Hasil penyelidikan polisi, TN tidak membelanjakan uang palsu tersebut. Uang yang dicetak dia jual melalui media sosial dengan harga perbandingan 1:5. “Jadi Rp 100 ribu (uang asli) sebanding dengan lima lembar (uang palsu) pecahan yang sama,” katanya.

TN sempat melakukan penjualan uang palsu tersebut ke seseorang di luar daerah. Dalam bisnisnya itu, dia sudah mengantongi keuntungan sekitar Rp 5 juta. “Jadi yang kita amankan ini hanya sebagian saja,” jelas Doni.

2

Kepada tersangka, polisi menjeratkan pasal 37 jo 27 ayat 1 UU RI tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan pasal tersebut TN terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 100 miliar.

TN mengaku uang hasil penjualan uang palsu itu digunakan untuk keperluan sehari-hari. Pasalnya, uang hasil dia berjualan es cukup minim sehingga perlu tambahan. “Saya biasa jualan es keliling,” katanya.

TN mengaku tidak dibantu oleh siapa pun dalam mencetak uang tersebut dan baru sekali menjualnya. Ide mencetak uang palsu tersebut dia dapatkan setelah nonton video secara streaming. “Saya nonton di Youtube,” imbuhnya.

Selain pengungkapan kasus uang palsu, Polres Tasikmalaya juga menjelaskan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor. Pelakunya merupakan komplotan yang terdiri dari 4 orang dan di antaranya merupakan residivis. (rga)

Tags :
Kategori :

Terkait