Tersangka Bantuan Fiktif 3 Orang

Sabtu 24-08-2013,10:31 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

  ** Di Lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan     KUNINGAN – Berkas kasus dugaan penyaluran bantuan fiktif di lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) sudah mendekati final. Saat ini sudah masuk tahap I, di mana berkas dari penyidik telah diserahkan ke jaksa peneliti. Kasi Pidsus Kejari, Herwatan SH menerangkan bahwa kasus tersebut telah masuk tahap I. Berkasnya telah diserahkan kepada jaksa peneliti. Jika sudah dinyatakan lengkap maka tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Ditanya tersangka, dalam kasus itu Herwatan menyebutkan ada tiga orang tersangka. Di antaranya berinisial JS selaku PPK, dan 2 pembantu PPTK berinisial SG dan JAR. Nominal dana yang diduga difiktifkan itu senilai Rp54 juta. “Kasusnya ada bantuan untuk kelompok pada tahun 2011. Ternyata penyalurannya fiktif,” ujar Herwatan. Sementara itu, untuk kasus penyelewengan dana PNPM, dalam beberapa pekan ini terus berlanjut. Bahkan pihaknya telah melakukan pemanggilan tersangka untuk yang kedua kalinya. “Untuk saksi sejauh ini enggak ada kekurangan. Tapi nanti tergantung jaksa penelitinya,” ungkap pejabat yang baru beberapa bulan bertugas di Kuningan itu. Kasus yang menimpa ES, mantan Kades Manis Kidul yang kebetulan masuk daftar calon sementara (DCS) sebagai caleg DPRD, tidak lepas dari tanggapannya. Tersangka terancam kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. Karena sudah diserahkan Unit Tipikor Polres ke Kejari, maka kini statusnya menjadi tahanan kejaksaan. “Kasusnya dugaan penyelewengan dana kas desa yang mencapai Rp203.662.500 terhitung sejak 2007 hingga 2011. Kami sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polres,” jelas dia. Ditanya tentang kasus lain, sejauh ini pihaknya masih menindaklanjuti perkara-perkara terdahulu. Untuk kasus terbaru, ia mengaku belum menemukan indikasi pelanggaran hukum. Namun jika kemudian terdapat indikasi, maka dipastikan olehnya bakal segera ditindaklanjuti. (ded)  

Tags :
Kategori :

Terkait