MK Cabut Kewenangan Dewas KPK Terkait Izin Penyadapan

Selasa 04-05-2021,21:25 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Salah satu kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait izin penyadapan di cabut. Hal itu sesuai uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU 19 tahun 2019.

MK telah memutuskan perkara uji materiil terkait Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2020 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MK menerima permohonan uji materil terkait dengan pertanggungjawaban penyadapan serta izin penggeledahan dan penyitaan oleh Dewan Pengawas KPK.

MK menyebut bahwa KPK hanya perlu memberitahukan kepada Dewas terkait kegiatan tersebut.

\"Pasal 47 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan memberitahukan kepada dewan pengawas,\" ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (4/5).

MK berpendapat bahwa Dewas bukan merupakan bagian dari Penegakan hukum. Oleh karena itu kewajiban izin dari Dewas disebut sebagai campur tangan dalam penegakan hukum.

Kewenangan izin tersebut juga menunjukkan tumpang tindih dalam penegakan hukum. Seharusnya kewenangan pro justitia hanya milik aparat atau lembaga penegak hukum di mana Dewas KPK tak termasuk dalam hal tersebut.

2

\"Mahkamah menyatakan tindakan penyadapan yang dilakukan pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewas,\" terang Hakim MK Aswanto saat membacakan putusan. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait