JAKARTA – Kodam Jaya marah besar terhadap arogansi para debt collector. Itu terkait video viral anggota TNI yang dikeroyok saat membawa orang sakit.
Dilaporkan pojoksatu.id, Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS menerangkan, anggota TNI yang dikeroyok para penagih hutang itu adalah nggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi.
Serda Nurhadi menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang menolong dengan mengantar orang sakit untuk mendapat perawatan medis di rumah sakit.
“Satuan TNI AD, khususnya Kodam Jaya, tidak mentolerir perlakuan penagih hutang yang arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi,” tegasnya, dikutip dari laman resmi Kodam Jaya.
Herwin juga menegaskan, mengambil kendaraan bermotor secar paksa sudah termasuk perampasan.
Tindakan itu juga bisa dijerat Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.
“Permasalahan ini sudah ditangani Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut,” bebernya.
Baca juga:
Indonesian Racing Ungguli Petronas, Tempel Ketat di MotoGP dan MotoE
Pesan Kapolres Ciko untuk Pemudik: Jaga Diri, Jaga Keluarga, Jangan Mudik
Presiden Selalu Nampak Salah, Fahri Hamzah: Salah Kata, Salah Data, Salah Tempat!
Kronologis Kejadian
Herwin menjelaskan, peristiwa yang videonya viral itu terjadi pada Kamis (6/5) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, Serda Nurhadi yang tengah berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada mobil tengah dikerubuti puluhan orang hingga macet.
Di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan orang yang sedang sakit. Melihat hal itu, Serda Nurhadi terpanggil dan berinisiatif membantu dengan mengambil alih kemudi mobil.
“Untuk diantarkan ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat,” terang Herwin.