Ada Pertanyaan Lepas Jilbab hingga Ikut Pengajian Apa, Tes TWK ala KPK Diminta Dibatalkan

Senin 10-05-2021,17:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ala KPK ditengarai melanggar kebebasan beragama. Beberapa pertanyaan sangat spesifik, semisal bersedia lepas jilbab.

Contoh soal yang diberikan pada TWK di antaranya; Mengapa dengan umur saat ini belum menikah?; Masihkah punya hasrat?; Mau enggak jadi istri kedua saya?; Kalau pacaran melakukan apa saja?; Kenapa anaknya sekolah di Sekolah Islam (SDIT)?; Kalau salat pakai kunut atau tidak?; Bagaimana kalau anaknya nikah beda agama?

Berdasarkan hal-hal di atas Koalisi Kebebasan Beragama Berkeyakinan seperti Konstitusi Pasal 28E (1) menjamin “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”.

Pasal 28E (2) lebih lanjut menjamin “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.

Dalam pers rilis yang diterima radarcirebon.com, sejumlah elemen seperti PBHI, YLBHI dan HRWG, Amnesty International dan lainnya menyatakan bahwa TWK ala Firli Bahuri dkk ini juga bertentangan dengan Pasal 28G (1).

TWK ala Firli Bahuri ini juga melanggar Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah menjadi hukum Indonesia dengan UU 7/1984. Hal ini adalah langkah mundur bagi kondisi pemenuhan hak-hak perempuan.

Oleh karena itu, elemen tersebut meminta Pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk, segera membatalkan hasil tes dari tes yang bertentangan dengan UUD 1945 dan hak asasi manusia ini.

Dewan pengawas untuk segera memeriksa Pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk, atas skandal upaya penyingkiran pegawai KPK atas dasar diskriminasi agama, keyakinan dan gender.

Presiden segera memerintahkan dan memastikan hasil tes tersebut tidak digunakan karena memiliki kecacatan bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM.

KPK menyatakan sejumlah pertanyaan yang dinilai janggal itu disusun BKN sebagai penyelenggara asesmen TWK. Adapun BKN melibatkan sejumlah instansi dalam pelaksanaan tes tersebut.

Yakni Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintel TNI AD), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (DISPSIAD), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait