Pelaku Pembakar Pacar Ternyata Residivis Pembunuhan, Bolak-balik Masuk Penjara

Rabu 12-05-2021,08:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIANJUR - Pelaku pembakar Indah Daniarti yang tak lain adalah pacar sendiri, rupanya residivis kasus pembunuhan. Dede Iskandar (32) sudah berulangkali dipenjara.

Pelaku pertama kali dipenjara pada 2008. Dede terlibat kasus pembunuhan di Jakarta dan menjalani hukuman penjara 12 tahun.

Dede kembali melancarkan aksi kejahatan. Dalam kurun waktu 2016-2017, Dede dua kali masuk penjara terkait kasus pencurian sepeda motor dan pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Cianjur, AKBP Moch Rifai mengungkapkan, atas kejahatan yang dilakukan, pelaku pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana. \"Pelaku diancam kurungan penjara seumur hidup,\" ucapnya.

Dede ditangkap di Kabupaten Bandung. Senin (10/5), pukul 13.30 WIB. Dia bersembunyi tengah hutan, kawasan Pasir Lamping, Blok Cimanong, Desa Lebak Muncang, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Dia sempat buron usai berselisih dan membakar kekasihnya dengan disiram pertalite dan disulut api.

Korban Indah kemudian mengalami luka bakar parah dan sempat dirawat di ICU RSHS sebelum meninggal dunia. Luka bakar yang dialami mencapai 80 persen, dengan trauma inhalasi dan kerusakan cukup luas pada paru-paru. (yud)

2

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait