Pegawai KPK Tak Lolos TWK Diminta Bersikap Ksatria

Minggu 16-05-2021,07:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) diminta untuk legawa dan bersikap ksatria. Pasalnya dari ribuan orang, hanya mereka yang tidak lulus.

Hal itu diungkapkan, Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Professor Nur Hasan. “Para pegawai yang tidak lulus harus berjiwa besar, karena ini perintah Undang Undang no 19 tahun 2019 yang sudah diuji di Mamamah Konstitusi,” ujar Nur Hasan.

Dikatakan, KPK adalah pelaksana Undang Undang, bukan pembuat Undang Undang. Karena itu KPK melaksanakan segala peraturan perundang undangan selurus-lurusnya.

Nur Hasan mengurai dalam UU no 19 th 2019 tentang KPK, disebutkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena itu diatur dalam Peraturan Pemerintah no 41 th 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Dan disebutkan syarat alih pegawai KPK menjadi ASN dan diatur lagi dalam peraturan komisi KPK 1/2021 tentang mekanisme pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Ketentuan ini, sesuai UU 5/2014 tentang ASN yang mengatur syarat-syarat menjadi ASN yang salah syarat adalah setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.

2

Dia mengungkapkan seorang ASN tidak terlibat organisasi terlarang pemerintah dan undang undang. Selanjutnya KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawain Negara (BKN).

“BKN yang melaksanakan Test Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK sebanyak 1351 orang. Hasilnya lulus 1274 org dan tidak lulus 75 orang. Tapi mengapa sekarang dipersoalkan dan materi test wawasan Kebangsaan yang disalahkan,” jelasnya.

Sebab, kata dia, yang memenuhi syarat justru lebih banyak, artinya alat ukur test wawasan kebangsaan tidak bermasalah. Materi test dibuat dan dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang sah BKN bersama Tim Assesment yang profesional.

“Buktinya banyak yang lulus 1274 orang dan hanya 75 yang tidak lulus. Harusnya bagi yang tidak memenuhi syarat bersikap ksatria,\" katanya.

“Jangan sampai kita tergiring pada opini bahwa 1274 pegawai yang memenuhi syarat dianggap bermasalah,” tegasnya. (yud/pojoksatu)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait