Habib Rizieq Dituntut Hukuman 10 Bulan Penjara

Senin 17-05-2021,21:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut dihukum penjara selama 10 bulan. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan berapa hal yang dianggap memberatkan.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa mencantumkan salah satu alasan pemberat, antara lain Rizieq sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara lain.

\"Hal-hal yang memperberatkan. Pertama, terdakwa pernah dihukum 2 kali, dalam perkara 160 KUHP pada 2003 dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008,\" kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam tuntutannya. Rizieq, kata jaksa, diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian hari.

\"Hal-hal yang meringankan, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang,\" ucap jaksa.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara. Rizieq diyakini melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Habib Rizieq diyakini bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait