MEDAN - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN, Dinas Kesehatan (Dinkes) ketahuan jual vaksin covid 19 ilegal. Pelaku telah ditangkap Polda Sumatera Utara (Sumut).
Oknum ASN itu ditangkap bersama seorang ASN lain yang bertugas di Lapas Sumut. Mereka ditengarai menyalahgunakan vaksin covid-19.
Kendati demikian, Polda Sumut belum mengungkapkan vaksin jenis apa yang dijual. Juga siapa yang menjadi pembeli dari vaksin tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan, kepolisian telah melakukan penindakan atas penyalahgunaan vaksin tersebut.
\"Saat ini masih terus didalami oleh penyidik. Perkembangan akan kita sampaikan,\" katanya, kepada wartawan, Jumat 21 Mei 2021. (yud/dtc)
Baca juga:
- Mulai 1 Juni, Cek Saldo Kena Biaya Rp 2.500, Tarik Tunai Rp 5 Ribu di ATM Link
- Kronologi Pom Mini Kebakaran di Kasepuhan
- Viral! Ini Wajah Ayah yang Aniaya Putrinya Lantaran Cemburu, Sontoloyo..