6 Nelayan Ditangkap Polairud, Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak

Senin 24-05-2021,13:15 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Polairud Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap 6 nelayan asal Kabupaten Indramayu. Mereka ditangkap petugas, karena menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.

Pengungkapan kasus ini dimulai pada Rabu (19/5/2021), saat Kapal Patroli Polisi melakukan patroli di wilayah Perairan Laut Cantigi, Kabupaten Indramayu.

Dir Polair Polda Jabar, Kombes Pol A Widihandoko mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa 6 nelayan tersebut menggunakan bahan peledak.

Dari keenam tersangka diamankan sejumlah barang bukti seperti perahu dengan nama lambung Raden Jy dan Sri Putri.

Kemudian 2 toples berisi bubuk peledak, 3 kantung plastik berisi bubuk peledak, 4 botol berisi bubuk peledak, 6 buah botol kosong, 2 botol obat kosong, 7 unit genset, 2 jeriken kosong, 77 bola lampu, 5 unit hp, 1 unit tablet dan alat-alat kelistrikan.

Kombes Widihandoko menambahkan, modus operandi para tersangka adalah menyiapkan bahan peledak, kemudian berlayar menuju bagang.

Di bagang tesebut mereka merakit bahan peledak. Dan setelah siap, mereka melakukan penangkapan ikan.

2

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pasal 84 ayat 1 UU 45/2009, tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1,2 miliar.

Dir Pol Air Polda Jabar menegaskan, menangkap ikan dengan bahan peledak adalah tindakan yang dilarang. \"Itu bisa merusak ekosistem,\" tegas dia. (rdh)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait