Zona Merah, Kota Cirebon PSBB Lagi, Pasar Bima Ditutup, Sekolah Tetap Daring, Simak Selengkapnya

Senin 24-05-2021,17:06 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON – Kota Cirebon kembali memberlakukan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat, karena menjadi zona merah penyebaran covid 19 atau virus corona.

Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, merespons terkait zona merah tersebut, langkah pertama adalah menyampaikan kepada seluruh masyarakat dan yang berada di sekitar Kota Cirebon.

\"Awas jangan datang ke Kota Cirebon tanpa ada pengetatan protokol kesehatan. Kalau datang ke sini, wajib melakukan proteksi diri,\" kata Azis.

Walikota juga meminta seluruh masyarakat Kota Cirebon juga wajib berperan aktif untuk saling mengingatkan untuk menjalankan protokol kesehatan.

Adapun upaya pencegahan, tim Satgas Covid-19 Kota Cirebon telah membuat aturan-aturannya untuk bisa mengurangi aktivitas masyarakat di Kota Cirebon.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi menyampaikan, karena berada di zona merah pemerintah kota melalui Satgas Covid-19 kembali memberlakukan pengetatan pembatasan aktivitas.

Pembatasan ini, masih sama dengan kebijakan PPKM sebelumnya, namun dengan beberapa penambahan seperti penutupan kawasan Bima untuk pasar mingguan.

2

Berikut poin-poin yang harus disimak:

  • Menerapkan pembatasan aktivitas tempat usaha, perkantoran pasar rakyat, pusat perbelanjaan
  • Operasional pasar induk pukul 02.00 sampai 18.00
  • Operasional pasar rakyat non pasar induk 04.00 sampai 18.00
  • Pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00, jumlah pengunjung dibatasi 50 persen, penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Rumah makan, kafe, restoran, PKL, dibatasi jam operasional makan di tempat sampai pukul 23.00 dengan protokol kesehatan lebih ketat. Drive thru tetap diizinkan
  • Aktivitas usaha hiburan seperti, bioskop, biliar, tempat karoke, sampai pukul 23.00 dengan pembatasan 50 persen
  • MICE dibatasi sampai pukul 19.00
  • Transportasi publik dibatasi jumlah penumpang 50 persen
  • Penghentian pasar mingguan di Stadion Bima, dan pasar malam lainnya
  • Aktivitas di tempat umum sampai pukul 21.00 WIB, termasuk Alun-alun Kejaksan. Juga memberlakukan pembatasan 50 persen
  • Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring

Walikota Cirebon menambahkan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona dan menyeimbangkan antara aktivitas ekonomi dan kesehatan masyarakat. (rdh)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait