TKW Majalengka Terancam Hukuman Mati, Dituduh Terlibat Pembunuhan di Dubai

Selasa 25-05-2021,09:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

MAJALENGKA – Nenah Arsinah (38), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka terancam hukuman mati.  Dia dituduh terlibat pembunuhan di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Persoalan hukum tersebut tersebut terjadi tahun 2014. Seorang warga berkebangsaan India yang merupakan sopir dari majikan tempat nenah bekerja Nenah tewas.

Nenah kemudian menjadi tersangka dan dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Ketua FPMI Muhammad Fauzy menjelaskan, Nenah berangkat menjadi PMI pada 29 April 2011 melalui perusahaan resmi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Setelah tiga tahun bekerja, Nenah kemudian terjerat kasus pembunuhan.

Namun kata Fauzy, Nenah bukanlah orang yang melakukan pembunuhan tersebut, melainkan hanya dituduh sebagai pelaku oleh majikannya sendiri bernama Ahmed Mohamed Abdelrahman.

\"Nenah ini dituduh membunuh sopir majikannya, Nenah tidak sendiri ada juga warga Filipina yang nasibnya sama dengan Nenah,\" ucap Fauzy.

Pihaknya menerima aduan dari keluarga Nenah pada 26 April 2021. Setelah menerima aduan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan FPMI Jawa Barat untuk segera menelusuri kebenaran kasus tersebut.

\"Kami menelusuri kasus ini bahwa sebelum kejadian pembunuhan itu ada cekcok antar anak majikan dan sopir. Besoknya saat Nenah dan rekannya mau ngasih makan ke sopir itu, ternyata sudah meninggal dunia dengan luka sayatan di leher,\" tegasnya.

Pihaknya juga telah mengirim surat ke pemerintahan pusat untuk bisa segera membebaskan Nenah dari jeratan hukum di Dubai.

\"Kita melakukan upaya dengan mengajukan pembelaan hukum dimana kita kirim surat ke BP2MI, DPR RI, KBRI Dubai dan Kemenlu, untuk kelakukan pembelaan. Kita yakin dia tidak membunuh. Semoga ini jadi perhatian dari pemerintah untuk bisa membebaskan Nenah,\" tandasnya. (ono)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait