CIREBON – Seorang pelajar kelas XI SMA asal Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu ditangkap polisi karena menjadi pelaku curanmor di Arjawinangun.
Pelajar berinisial IA (16) itu, rupanya bagian dari jaringan curanmor dari Krangkeng. Dia diamankan bersama dua pelaku lainnya.
Ketiganya kerap beraksi di Arjawinangun, Astanajapura, dan Mundu. AR diproses di Polsek Arjawinangun karena melakukan curanmor di parkiran kantor. Aksinya juga terekam CCTV.
“Aksi pelaku AR dilakukan pada Sabtu (10/4). Korban adalah Madadi yang kehilangan motor Honda Vario nopol B 4419 SFI. Kebetulan terekam CCTV di FIF. Bahkan aktivitas pelaku yang terekam CCTV sempat viral di media social,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, kemarin.
Dari hasil rekaman CCTV itu polisi melakukan pendalaman hingga akhirnya meringkus AR.
Terkait IA yang masi di bawah umur, proses hukumnya lebih cepat dan sekarang dalam proses P21 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
Sementara AR dan AB masih diproses. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (cep)
Baca juga:
- Videonya Disebar hingga Disebut Open BO, Gadis Kembar Ini Murka
- Usir Pria di Bandara, Wanita Ini Tak Sadar Itu Kaesang Pangarep
- Misterius, Rumah Kosong Ditinggal Pemilik Bersama Isinya, Sudah 20 Tahun