JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim, atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Adapun sidang putusan dilaksanakan, Kamis (27/5/2021).
Habib Rizieq dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.
Hakim Ketua, Suparman Nyompa membacakan pertimbangan yang berisi keterangan soal peningkatan kasus positif di Jakarta meningkat setelah acara pada 14 November 2020 tersebut.
Hakim menilai peningkatan itu tak bisa dilepaskan dari kerumunan di Petamburan karena warga yang hadir tidak mematuhi prokes.
Atas dasar itu, hakim menilai unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat telah terpenuhi. Hakim juga menyatakan perbuatan secara bersama-sama telah terbukti.
Hakim menegaskan acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad yang digelar di Petamburan bukanlah kejahatan.
Meski demikian, acara tersebut menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di tengah upaya pencegahan virus Corona.
Selain Habib Rizieq, pihak lain yang juga turut divonis yakni, Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Masing-masing juga 8 bulan. (yud)
Baca juga:
- Ngeri, Teroris KKB Tantang TNI-Polri Perang Terbuka di Lokasi Ini
- Duh, Anak Anggota DPRD Pelaku Pemerkosan Ajak Nikah Korban, Diduga Tertular Penyakit Kelamin
- Kurir Diancam Parang, SiCepat Lapor Polisi, Minta Seller Diusut