OSS RBA Permudah Perizinan Pelaku Usaha

Jumat 28-05-2021,14:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan memberikan kemudahan pelayanan perizinan kepada masyarakat. Di antaranya, DPMPTSP mempersiapkan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Sistem pelayanan perizinan yang mempermudah pelaku usaha.

Kepala DPMPTSP Kota Cirebon Drs Sosroharsono mengatakan, upaya peningkatan kompetensi DPMPTSP, dilakukan berbagai langkah. Salah satunya, penilaian mandiri. Yaitu penilaian mulai dari kesiapan peraturan, peralatan, hinngga SDM pelayanan perijinan. Termasuk pula kesiapan pelaksanaan OSS RBA yang akan diluncurkan secara nasional pada Juni 2021 ini.

“Kami bersiap menjadi bagian dari perubahan sistem pelayanan perijinan. OSS RBA mempermudah pelaku usaha dalam perizinan,” ucapnya kepada Radar Cirebon, Kamis (27/5).  

Kegiatan peningkatan kompetensi DPMPTSP, lanjut Sosroharsono, atas arahan Kementrian Investasi BKPM dan Kementerian Keuangan RI. Di mana, perintahnya agar DPMPTSP seluruh Indonesia segera melakukan upaya persiapan optimal dalam menghadapi OSS RBA. Ada tahapan yang dilakukan. Seluruhnya sudah dilalui DPMPTSP Kota Cirebon.

Sosroharsono berharap, skor nilai DPMPTSP Kota Cirebon masuk kategori baik. Pasalnya, hal ini menjadi prasyarat minimal sebagai tanda kesiapan DPMPTSP Kota Cirebon dalam melaksanakan OSS RBA. Untuk itu, Sosroharsono menyikapi serius langkah penilaian mandiri yang dilakukan. “Kami berharap mampu bersaih dengan DPMPTSP lain dalam kesiapan pelayanan OSS RBA,” tukasnya. Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Bagian Perekonomian Setda, konsultan penilai dan unsur BKPM dari Direktorat Kerja Sama Daerah. 

Sebagai informasi, kata Sosroharsono, OSS RBA adalah versi terbaru sistem pelayanan perizinan tunggal yang dikeluarkan pemerintah pusat. Di mana, sistem ini mendasarkan pada penilaian tingkat risiko rendah, sedang, dan tinggi. Jika resiko rendah, ujarnya, cukup dengan NIB dan SPPL saja. Sedangkan resiko sedang, dengan NIB berserta sertifikat standar termasuk UKL UPL. Untuk resiko tinggi, dengan NIB dan sertifikat standar termasuk amdal. OSS RBA mempermudah perizinan bagi pelaku usaha. Hanya saja, pelaku usaha wajib melaporkan perkembangan usahanya dalam LPKM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal. (ysf/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait