CIREBON - Pengedar obat berinisial S (36) warga Dusun 05, Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon ditangkap polisi.
Itu setelah Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan farmasi tanpa izin edar di Kabupaten Cirebon.
Dari tangan tersangka pengedar obat tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 107 butir pil Trihexyphenidyl berikut 1 pak kertas klip warna bening, kemudian 174 butir pil Tramadol dan 146 butir pil Excimer warna kuning, serta uang hasil transaksi sebesar Rp596.000.
Kapolresta Cirebon AKBP Arif Budiman melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring kepada radarcirebon.com menyebutkan, tersangka S ditangkap hari Sabtu (3/7), sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan dekat sebuah TPU Desa Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
\"Awalnya, kami dapati informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut. Kemudian kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi itu. Di lokasi kami dapati orang yang mencurigakan sesuai dengan informasi. Selanjutnya, tersangka S kami bekuk tanpa perlawanan. Beserta barang buktinya tersangka kami bawa ke ruang penyidik Satrekoba Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,\" sebutnya, Senin (5/7).
Kompol Sentosa menegaskan, pria asal pabuaran ini dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (rdh)
Baca juga:
Witan Sulaeman Bakal Gabung Klub Polandia?
Info Penting untuk Guru Honorer K2 Pelamar PPPK 2021, Harus Tabah
Kenangan Roy Suryo Muda dan Harmoko, Tidak Lari di Pemakaman Meski Ada Angin Kencang