Lurah Harjamukti: Warga Pelandakan Minta Sewa Tidak Harus 5 Tahun

Jumat 06-09-2013,16:01 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Belum adanya titik temu yang jelas mengenai sengketa tanah yang melibatkan antara warga RW 07 Pelandakan Kelurahan/Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon dengan pihak PD Pembangunan, menyebabkan Lurah Harjamukti, Jalal angkat bicara. Di temui di ruang kerjanya, Lurah Harjamukti, Jalal mengaku pihaknya tidak mengerti tentang sengketa tanah RW 07 Pelandakan Kota Cirebon. \"Untuk masalah kasus tanah di RW 07 Pelandakan, kami enggak ngerti dan enggak ikut-ikutan, karena itu urusan warga dan PD Pembangunan, kami cuma penengah saja sifatnya,\" ungkapnya. Jalal menjelaskan bahwa, sebenarnya surat pelepasan tanah yang dipegang warga itu bukan dari PD Pembangunan. \"Setahu saya ada 83 bidang yang sudah dapat surat pelepasan dari Keraton Kasepuhan, sementara dari PD Pembangunan belum mengeluarkan surat pelepasan untuk warga RW 07 Pelandakan,\" tuturnya. Dia pun menambahkan bahwa para panitia dari warga RW 07 Pelandakan mengajukan surat pengajuan ke Pemkot Cirebon. \"Berhubung mayoritas para warga disana (RW 07 Plandakan) adalah masyarakat yang kurang mampu, maka para panitia dari warga mengajukan surat pengajuan ke kami, untuk tembusan kepada pemerintah Kota Cirebon terkait harga sewa tanah, yang belum ada kesepakatan,\" tandasnya. Jalal menyatakan, selain mengajukan penawaran harga, panitia dari RW 07 Pelandakan pun mengajukan permohonan batas tenggang waktu untuk sewa tanah. \"PD Pembangunan menghendaki sewa tanah tersebut selama 5 tahun, tapi warga menginginkan sewa tanah selama 2 tahun, itulah sepengetahuan saya,\" pungkasnya, (ful/rcc)

Tags :
Kategori :

Terkait