Makan di Warteg 20 Menit, Bakal Dipantau TNI, Polri sampai Satpol PP

Selasa 27-07-2021,16:20 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Misal untuk warung makan/warteg, PKL, dan lapak jajanan sejenisnya diizinkan buka dengan maksimal pengunjung makan di tempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan masimal 30 menit.

Sementara aturan rumah makan dan kafe sama seperti PPKM Level 4.

“Tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batasan waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat,\" ujar Tito. (yud/fin)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait