CIREBON - Mall di Kota Cirebon sudah menerapkan syarat kartu vaksin untuk akses masuk. Bagaimana cara scan barcode melalui Aplikasi Peduli Lindungi?
Seperti diketahui, mall di Kota Cirebon diizinkan buka kendati masih berada di wilayah dengan PPKM Level 4. Dan tidak termasuk dalam 4 kota yang memberlakukan uji coba seperti dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Meski demikian, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH memberikan diskresi. Melalui SE mengenai PPKM Level 4 Kota Cirebon.
Sekretaris Daerah, Drs H Agus Mulyadi Msi mengatakan, keputusan membuka mall, karena wilayah yang diperbolehkan sesuai Instruksi Mendagri juga sama-sama di Level 4.
Ada sejumlah syarat masyarakat untuk dapat masuk mall. Salah satunya menunjukkan sertifikat vaksin, melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Bagaimana caranya? Tentu saja, pengguna harus terlebih dahulu meng-instal Aplikasi Peduli Lindungi. Kemudian mendaftar dan mengisikan NIK.
Bila sudah divaksin, nantinya secara otomatis ditampilkan kartu vaksin secara digital. Baik itu vaksin pertama maupun kedua.
Lalu, bagaimana cara scan QR Code? Buka aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan login
Klik menu Scan QR Code.
Kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas mal.
Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk mal. Warna hijau berarti Anda diperbolehkan masuk, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Apabila merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas. (yud)
Baca juga:
- Ingat, Jumat Uji Coba Ganjil Genap Jam 1 Siang sampai 5 Sore
- Alhamdulillah, Tukang Tambal Ban yang Kemarin Diserang Dapat Kompresor Baru