CIREBON-Puluhan anggota Aliansi Masyarakat Nahi Munkar (Almanar) menghadiri persidangan 3 terdakwa kasus Aliran Sesat An Nubuwah, di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Selasa (10/9). Terdakwa yang disidangkan diantaranya Andri Suryadi dan Marwoto warga Bekasi Jawa Barat, yang ditangkap pada bulan Mei lalu di Kampung Kemlaten, Kuranji Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon . Sidang yang digelar kali ini merupakan sidang ke empat, dengan agenda menghadirkan saksi pelapor. Sejumlah anggota Almanar akan bersaksi atas tindakan yang telah dilakukan oleh terdakwa, diantaranya Andi Mulya dan Ustad Ujang. \"Saya akan menyampaikan apa adanya, sesuai dengan pernyataan korban. Bukti-bukti pun sudah ada di Pengadilan,\" ujar Andi Mulya. Sementara itu, sidang yang rencananya diagendakan pukul 9.30 WIB, ternyata molor. Puluhan anggota Almanar harus bersabar menunggu digelarnya sidang. (Yan)
Sidang Aliran Sesat An Nubuwah, Anggota Almanar Bersaksi
Selasa 10-09-2013,15:02 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :