Siapkan Mutasi Jilid II, Arman Peluang Sekda

Rabu 11-09-2013,10:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

 BANYAK kritikan terkait mutasi beberapa hari lalu tak membuat Wali Kota Drs H Ano Sutrisno MM berhenti melakukan perombakan. Dia akan terus melangkah, bahkan sudah menyiapkan mutasi jilid II. Dalam waktu sekitar dua bulan ke depan, hal itu (mutasi jilid II) akan dilakukan. Tidak hanya untuk eselon II hingga IV, jabatan PNS tertinggi di Kota Cirebon (posisi sekda), juga turut ditentukan. Ano mengatakan, mutasi ini bukan yang pertama di tahun 2013. Dalam waktu dekat, antara sebulan dua bulan ke depan, dipastikan akan ada beberapa pejabat yang akan pensiun. Karena itu, kebutuhan akan mutasi harus dilakukan. Artinya, dimungkinkan mutasi akan digelar di bulan Desember 2013. Untuk mencapai masa itu, penyusunan draf ajuan calon-calon pejabat yang akan pensiun harus dilakukan. Hal ini bertujuan mempermudah pendataan saat gerbong mutasi selanjutnya dilaksanakan. “Jelas akan ada mutasi lagi. Ini kebutuhan organisasi dan harus dilakukan persiapan dari sekarang,” ucapnya kepada Radar, sebelum berangkat ke Bandung mengikuti rapat RPJMD tingkat provinsi, kemarin. Tidak mudah menentukan pejabat yang dianggap layak menempati posisi eselon II. Untuk menentukan eselon III dan IV sekali pun, tidak dilakukan tanpa aturan. Fokus masyarakat saat ini, ada pada posisi sekretaris daerah (sekda). Pasalnya, jabatan ini dianggap paling bertanggung jawab terhadap garis koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Terkait jabatan sekda, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Cirebon yang saat ini dijabat oleh Drs H Arman Surahman MSi, berpeluang besar didefinitifkan. Disebutkan sumber Radar di kalangan internal Balai Kota, berbagai pertimbangan menjadi acuan. Di antaranya, senioritas dan pengalaman karir. Diterangkan sumber terpercaya Radar yang enggan dikorankan namanya itu, kemunculan Arman sebagai Plt Sekda, didukung PNS yang di bawahnya. Garis koordinasi selama menjabat Plt Sekda, sudah dilakukan dengan baik. Selain itu, pesaing Arman seperti kepala DPUPESDM DR H Wahyo MPd dan Drs Asep Dedi MSi, masih dalam posisi menunggu. “Arman akan didefinitifkan,” tegas sumber itu. Di bawah garis koordinasi Arman, para kepala OPD dan PNS di lingkungan sekretariat daerah (setda) Pemkot Cirebon, menyambut baik. Selain figuritas yang dianggap mengayomi, Arman memiliki semua syarat menjadi orang nomor tiga di lingkungan pemkot tersebut. Selain itu, tahapan berbagai jabatan dan jenjang karir, dilalui pria kelahiran 14 Juli 1957 itu. Sebagai PNS senior, Arman dianggap bisa menjadi pengayom bagi PNS lainnya. Di samping itu, kinerja Arman tidak mau lepas dari aturan. Hal ini, selaras dengan kebijakan Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM dan Wakil Wali Kota Drs Nasrudin Azis SH, yang menginginkan berbagai program kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Dalam bekerja, ikuti aturan yang berlaku,” pesan Wali Kota Ano saat menyampaikan amanat kepada para PNS dalam salah satu kegiatan, bulan lalu. Beberapa PNS di lingkungan Setda Kota Cirebon yang ditanya terkait hal itu, mendukung Arman sebagai sekda definitif. Mereka beralasan, senioritas dan pengalaman Arman sudah tidak diragukan. “Pak Arman itu ngemong (mengayomi, red) kami. Sifatnya kebapakan,” ujar salah satu PNS yang menjabat kepala bagian di lingkungan setda. Alasan yang sama disampaikan pejabat eselon III lainnya di OPD berbeda. Namun, Arman bukan tanpa kekurangan. Sifatnya yang terlalu prosuderal dan hati-hati, membuat kebijakan dari pimpinan (wali kota-wakil wali kota) mengalami proses cukup panjang sebelum sampai di kepala OPD maupun PNS lainnya. Bahkan, untuk surat menyurat saja, Arman tidak melewatkan setiap titik dan koma serta susunan kalimatnya. “Buat surat saja, harus sesuai aturan administrasi persuratan. Teliti dan hati-hati sekali,” tukas sumber Radar lainnya. Padahal, sekda harus memiliki kecepatan respons dan kebijakan, saat hal itu dibutuhkan segera. Radar mewawancarai Arman Surahman. Dia mengatakan, segala hal terkait jabatan dalam lingkungan Pemkot Cirebon berada di bawah hak prerogatif wali kota. Termasuk, pendefinitifan jabatan sekda. “Jabatan merupakan kepercayaan dan amanah yang harus diemban dengan baik,” ucapnya saat ditanya kemungkinan dirinya menjadi sekda definitif, kemarin. Diterangkan Arman, penilaian wali kota dan baperjakat berdasarkan kinerja dan syarat yang ditentukan dalam aturan. Sebagai PNS, kata Arman, harus siap ditempatkan di manapun. Suka tidak suka, kerja profesional ditunjukan secara maksimal. Arman menjelaskan, perpanjangan yang diberikan wali kota saat itu (Subardi SPd) selama satu tahun hingga Agustus 2014. Padahal, saat itu Arman mengajukan masa persiapan pensiun. Namun, atas dasar pertimbangan dan kebijakan wali kota, Arman justru diperpanjang satu tahun. “Perpanjangan itu kebijakan wali kota saat itu (Subardi, red). Bukan diminta,” ungkapnya. Alasan perpanjangan Arman saat itu, karena tenaga dan pikirannya masih dibutuhkan, menjadi salah satu faktor penting dalam memutuskan perpanjangan masa jabatan. Dalam aturannya, ujar Arman, PNS yang akan memasuki masa pensiun (56 tahun), bisa diperpanjang hingga usia 60 tahun sesuai dengan kebijakan wali kota. Rinciannya, perpanjangan dilakukan dua kali dengan jangka waktu masing-masing dua tahun. Dengan demikian, karena Arman telah diperpanjang untuk jangka waktu satu tahun, maka masih ada kesempatan satu kali perpanjangan lagi dengan jangka waktu maksimal dua tahun. Hitungan secara matematika, Arman bisa diperpanjang hingga Agustus 2016. Setelah itu, mau tidak mau PNS yang telah mencapai usia 60 tahun, harus memasuki masa pensiun. Saat ini Arman merasa kerepotan membagi waktu dengan dua jabatan yang diemban. Satu sisi harus berperan sebagai Plt Sekda yang menjadi komando OPD, serta mengamankan dan melaksanakan kebijakan wali kota. Pada sisi lain, Arman masih menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. “Keduanya harus berjalan. Tidak jarang, pekerjaan yang belum selesai, saya bawa ke rumah untuk diselesaikan,” ungkapnya. Jika akhirnya Arman menjadi sekda definitif, maka jabatan Asisten otomatis diberikan kepada pejabat lain. Sebaliknya, jika sekda definitif dijabat pejabat selain Arman, dia akan kembali menjadi asisten daerah. “Semua diserahkan kepada wali kota,” ucapnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait