Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76C jo pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar,” tandas Ari Wibowo dilansir dari Radar Semarang (pojoksatu)