Sadis! Seorang Bapak Lempar Anak Kandungnya yang Berusia 18 Bulan, Dua Kali Ditangkap, yang Ketiga Dibiarkan M

Rabu 18-08-2021,11:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76C jo pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar,” tandas Ari Wibowo dilansir dari Radar Semarang (pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait