SUNGGUH sadis perbuatan Adi Cahyono alias Jambrong (39). Warga Kalibebeng, Kelurahan Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang itu tega menghabisinya anak kandungnya sendiri. Ironisnya, usia anaknya yang berinisial APP itu baru 18 bulan.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan istrinya, Puput Wulandari (30).
Di Perum Alam Indah Bawen, Desa Doplang, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Minggu (4/7) lalu.
Ironisnya, perbuatan keji itu dilakukan hanya karena masalah sepele. APP tak mau disuapi telur asin.
Saat itu, Puput berpamitan hendak menagih pinjaman ke Karangjati, Kecamatan Bergas.
Sedangkan anaknya yang masih balita dititipkan kepada Jambrong.
Antara Jambrong dan Puput adalah pasangan suami istri yang menikah secara siri.
Jambrong sendiri sempat mencegah Puput agar menangih utang keesokan harinya saja.
“Tapi pelapor tidak mau. Dari situ, tersangka sudah jengkel karena ditinggal (pergi istrinya),” ujarnya, di Mapolres Semarang, Senin (16/8/2021).
Tinggalah di rumah itu Jambrong hanya berdua dengan anaknya.
Jambrong lantas menyuapi APP dengan telur asing, tapi karena masih balita, buah hatinya itu tidak mau.
Hal itu kemudian menambah rasa jengkel Jambrong yang kian menumpuk.
Pelaku kemudian membawa anaknya ke dalam kamar dan melampiaskan kejengkelan itu kepada APP yang baru berusia 1,5 tahun.
Sambil berdiri, Jambrong melempar anaknya ke atas sebanyak tiga kali.
Pada lemparan pertama dan kedua, Jambrong masih menangkap APP. Tapi tidak untuk yang ketiga kalinya.