JAKARTA - Kepolisian berencana mengganti plat nomor dengan warna dasar hitam menjadi putih. Sedangkan tulisan nomor diubah dari putih menjadi hitam. Rupanya, ini ada kaitannya dengan e tilang.
Seperti diinformasikan Divisi Humas Polri. Bahkan plat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih, cukup menyulitkan untuk identifikasi.
Indonesia, sebenarnya sudah lama menggunakan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih. Namun pada akhirnya, Korlantas Polri memutuskan untuk menggantinya.
Alasan utamanya adalah demi mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Karena teknologi yang memanfaatkan kamera masih terkendala, yakni kamera ETLE kesulitan mengidentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.
Kasubdit STNK KBP, AKBP M Taslim Cahiruddin mengatakan, kamera ETLE bisa saja salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.
Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik. Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.
Perubahan warna dasar dan teks pada plat nomor telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Suara Ledakan di Mal Margo City, Ini Diduga Penyebabnya
- 17 Saksi Diperiksa, 1 Dicurigai Pelaku Pembunuhan di Jalan Cagak, Ada Bercak Darah di Baju