Dewan Pers Keluarkan Pedoman Penggunaan AI untuk Produksi Karya Jurnalistik

Dewan Pers Keluarkan Pedoman Penggunaan AI untuk Produksi Karya Jurnalistik

Dewan Pers mengumumkan peluncuran pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk proses produksi karya jurnalistik, di Jakarta, Jumat 24 Januari 2025.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kehadiran artificial intelligence (AI) dalam proses produksi karya jurnalistik, mengharuskan para pemangku kebijakan membuat pedoman demi menghasilkan karya yang berkualitas dan sesuai dengan realitas yang ada.

Oleh sebab itu, Dewan Pers secara resmi meluncurkan pedoman terkait penggunaan AI dalam proses produksi karya jurnalistik.

Peluncuran pedoman ini disampaikan oleh Dewan Pers dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat 24 Januari 2025.

BACA JUGA:Pj Bupati Cirebon Janjikan Perbaikan Cepat Jalan Terputus di Desa Sidamulya Astanajapura

BACA JUGA:Disway National Network Audiensi dengan Kapolri, Ini yang Dibahas

BACA JUGA:Macan Ali Apresiasi Polres Ciko Ungkap Pencurian Patung Dewa Jelang Imlek

Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi AI dapat digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan proses penyusunan pedoman ini telah dilakukan sejak April 2024, melalui pembentukan satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus.

"Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja," kata Ninik.

Dalam prosesnya, dia mengatakan penyusunan pedoman tersebut juga menyerap masukan beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistiknya, serta mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan.

BACA JUGA:Banjir di Desa Pengarengan Pangenan Mulai Surut, Warga Minta Dibangun Tanggul dan Pengerukan Sungai

BACA JUGA:Pesan Berantai Anggota Geng Motor Incar Mobil Plat E: Jangan Percaya Dulu, Simak Penjelasan Polisi

BACA JUGA:Dari Sidang Panji Gumilang di Indramayu, Diduga Bayar Utang Pakai Uang Yayasan

Selain itu, pedoman tersebut juga telah menempuh uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung.

"Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” kata dia.

Adapun pedoman tersebut diterbitkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik Dewan Pers.

BACA JUGA:Kapan Pembangunan Jalan Lingkar Sumber Dilaksanakan? Harief Purnomo: Proses Panjang

BACA JUGA:Polisi Indramayu Tangkap 3 Remaja yang Diduga Anggota Geng Motor Suzuran

Pedoman ini terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal, mencakup ketentuan umum, prinsip Dasar, teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, penyelesaian sengketa, dan ketentuan penutup.

Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik dapat diunduh melalui link berikut: https://s.id/pedoman_ai_dalam_karya_jurnalistik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase