JAKARTA - Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, tidak hanya mengubah warna plat nomor. Termasuk untuk kode wilayah. Ada yang berubah seperti Mojokerto. Lalu, untuk plat E daerah mana saja?
Seperti diketahui, Mojokerto saat ini menggunakan kode wilayah S pada plat nomor kendaraan. Bersama Kota/Kab Bojonegoro, Jombang, Lamongan, dan Tuban.
Namun, dalam Perkap 7/2021 bakal berubah menjadi W, bersama Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Jombang.
Perubahan lain adalah Pangandaran resmi masuk dalam aturan soal plat nomor dengan menyandang kode daerah Z.
Berikut Kode Wilayah Plat Nomor untuk DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
Kode A: Banten Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang
Kode B: DKI Jakarta, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- 17 Saksi Diperiksa, 1 Dicurigai Pelaku Pembunuhan di Jalan Cagak, Ada Bercak Darah di Baju
- Suara Ledakan di Mal Margo City, Ini Diduga Penyebabnya
- Berbahaya, Jembatan Gantung Penghubung Antardesa Diportal Warga