Jangan Umbar Data Sembarang di Ruang Digital

Rabu 25-08-2021,00:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

ANGGOTA Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut menjelaskan perkembangan pengerjaan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini tengah digodok. Dia mengatakan, ada banyak faktor yang membuat RUU tersebut belum disahkan sejak September 2020.

“Ada banyak faktor yang menjadi pertimbangan. Jangan sampai kemudian regulasi ini merugikan masyarakat. Karena yang kami mau, bisa kuat melindungi hak warga negaranya, baik secara digital maupun hak-hak lainnya,” kata Hillary, Selasa (24/8).

Anggota DPR RI termuda ini melanjutkan, saat ini banyak masyarakat yang tengah menunggu disahkannya RUU PDP tersebut. perkembangan dunia digital hingga kerahasiaan data pribadi menjadi hak bagi setiap warga negara.

“Saya pribadi senang, karena banyak masyarakat yang memperhatikan dan menyadari urgensinya dari RUU PDP ini. Semoga masyarakat tidak patah semangat dan terus memberikan aspirasi untuk dijadikan masukan kepada pemerintah,” tambahnya saat Seminar Literasi Digital, dengan tema \'Perlindungan Data Pribadi dan Kedaulatan Bangsa\'.

Perwakilan Direktorat Tata Kelola, Ditjen Aptika Ajeng Risda Rahmadani menjelaskan, bagaimana alur pengaturan PDP. Perlindungan data pribadi bukan hanya tentang siapa yang dilindungi, tapi juga siapa yang melindungi atau pengelolanya.

“Data adalah minyak baru. Data pribadi adalah wajah dari bangsa Indonesia,” ujarnya. Ajeng juga mengatakan, sejatinya hal-hal terkait perlindungan data pribadi sebisa mungkin dimulai dari kesadaran diri sendiri.

“Perlindungan ini harus sadar dari kitanya (individu) dulu. Percuma kalau sudah ada regulasi tapi masyarakatnya masih mengumbar data secara otomatis di ruang digital. Semua pemangku kepentingan harus bahu-membahu untuk mewujudkan hal tersebut (perlindungan),” tandasnya. (khf/sirip)

Tags :
Kategori :

Terkait