Kerap Edarkan Obat Ilegal, Residivis Asal Pabuaran Ditangkap Polisi

Kamis 26-08-2021,02:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

CIREBON - Memiliki ratusan butir obat Tramadol, AK alias M (33) warga Blok Cingkrang, Desa Pabuaran Wetan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon ditangkap Polisi.

Keterangan yang diperoleh radarcirebon.com menyebutkan, tersangka AK ini ditangkap Jumat (20/8) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kontrakannya Desa Pabuaran Kidul, Kecamata Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

\"Tersangka merupakan residivis. Tersangka ditangkap setelah kami menerima laporan dari masyarakat bahwa tersangka kerap mengedarkan obat-obatan ilegal jenis Tramadol,\" ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring kepada radarcirebon.com, Rabu (25/8).

Kompol Sentosa Sembiring mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 111 butir pil Tramadol yang masih dalam kemasan pabrik dan uang tunai sebesar Rp15.000.

\"Dari hasil keterangan tersangka, obat-obatan tersebut membeli dari seseorang yang biasa disapa dengan nama A yang mengaku beralamatkan di Jalan Kapten Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon,\"katanya.

Kasatreskoba menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal  196  Jo  197  UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

\"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke ruang Satres Narkoba Polresta Cirebon untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,\"pungkasnya. (rdh)

2

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait