Pemerintah Setuju Relokasi Industri

Sabtu 14-09-2013,10:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Imbas Mahalnya Upah di Ibu Kota JAKARTA - Rencana usulan relokasi perusahaan industri padat karya keluar dari DKI Jakarta dan sekitarnya semakin menguat. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) berencana mengusulkan program ini ke sejumlah industri padat karya, karena imbas mahalnya upah buruh di DKI Jakarta dan sekitarnya. Menakertrans Muhaimin Iskandar menuturkan, pihaknya terus mengkaji penciptaan kawasan khusus baru untuk tempat relokasi perusahaan padat karya dari DKI Jakarta dan sekitarnya. \"Pastinya kawasan itu nanti akan ditempatkan jauh di luar Jakarta. Tujuannya untuk meminimalisasi dampak tingginya upah,\" kata Muhaimin di Jakarta kemarin. Dia menuturkan, bahwa rencana relokasi ini merupakan satu dari sekian banyak rumusan solusi penyelamatan nasib industri padat karya. Jika tidak direlokasi, industri padat karya ini limbung, karena beban membayar upah buruh tinggi. Seperti pernah ia uraikan, pergeseran ini bisa mencapai Jawa Tengah (Sragen, Salatiga, dan Kendal) atau bahkan Jawa Timur. Muhaimin berharap, dalam waktu dekat keputusan relokasi industri padat karya ini bisa diputuskan untuk dilaksanakan atau tidak. Menurut Muhaimin, cara lain untuk menyiasati upah mahal di DKI Jakarta bagi perusahaan padat karya itu adalah pemberian kelonggaran atau penangguhan upah minimum. \"Tentu kami akan selektif memberikan izin penangguhan. Khususnya bagi industri yang benar-benar sangat lemah secara finansial,\" kata dia. Dia berharap, dalam waktu dekat keluar keputusan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin penangguhan tersebut. Tahun ini UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp2,2 juta per bulan. Sedangkan untuk UMP DKI Jakarta tahun depan, mulai ada permintaan dari kalangan buruh sebesar Rp3,7 juta per bulan. Pemerintah berupaya mencari lokasi relokasi dengan besaran upah minimum rata-rata di kisaran Rp1 juta-Rp1,5 juta per bulan. Selain itu, Muhaimin juga menejalaskan, pemerintah daerah (pemda) diminta untuk memberikan tambahan anggaran dari APBD untuk membantu kinerja dewan pengupahan daerah. Dengan tambahan suntikan anggaran ini, Muhaimin berharap, kinerja dewan pengupahan daerah bisa berjalan efektif. \"Penambahan anggaran ini penting, karena sebentar lagi dewan pengupahan mulai membahas besaran  UMP 2014,\" katanya. Muhaimin berpesan, setelah mendapatkan suntikan anggaran, dewan pengupahan bisa bekerja secara efektif. Misalnya dalam melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) harus dipersiapkan dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan sistem survei yang objektif, Muhaimin berharap, hasil survei dewan pengupahan yang logis, bisa dipakai dasar penetapan upah minimum yang layak oleh pemda. (wan)

Tags :
Kategori :

Terkait