INDRAMAYU - Larangan bagi pelajar yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), untuk mengendarai kendaraan bermotor mulai diterapkan. Sekolah-sekolah di Kota Mangga mulai menyosialisasikan peraturan tersebut kepada para siswa dan siswinya. Larangan diberlakukan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan mengajarkan kepatuhan berlalu lintas kepada para pelajar. Pantauan Radar, Jumat (13/9), di SMA PGRI 2 Sindang para siswa yang datang ke sekolah tidak lagi membawa sepeda motor. Bahkan pihak sekolah memastikan, dalam radius 500 meter dari gerbang sekolah para siswa tidak diperkenankan mengendarai sepeda motor. Pelajar yang datang ke sekolah diantarkan oleh orang tua mereka atau beralih menggunakan sepeda angin. Penerapan peraturan baru tersebut dipimpin langsung oleh Kuswaya, kepala SMA PGRI 2 Sindang. Pihak sekolah juga terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi siswanya yang membawa kendaraan bermotor yang dapat masuk ke lingkungan sekolah. “Kami sudah menyosialisasikan dan menegaskan peraturan tersebut. Siswa yang belum memiliki SIM dilarang membawa sepeda motor. Selain itu, kami juga memberikan pemahaman bagi siswa untuk menjaga sopan santun dalam berlalu lintas, imbauan untuk tidak mengebut, dan harus melengkapi diri dengan perlengkapan standar berkendara seperti yang telah ditentukan,” tegasnya. Pihak sekolah akan memberikan sanksi bagi siswa yang melanggar peraturan tersebut. Sanksi yang diberikan itu mulai dari teguran lisan hingga dipulangkan. Larangan membawa kendaraan bermotor, diberlakukan menindaklanjuti imbauan dari Satlantas Polres Indramayu agar para siswa yang belum memiliki SIM dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Lantas AKP Andryanto, menerangkan bahwa peraturan itu dilakukan untuk mengajarkan kepatuhan berlalu lintas kepada para pelajar. “Selain itu, juga sebagai langkah antisipasi agar mereka (pelajar, red) terhindar dari kecelakaan lalu lintas seperti yang terjadi di tol Jagorawi beberapa waktu lalu,” terangnya. ORANG TUA DUKUNG RAZIA MOTOR PELAJAR Para orang tua murid mendukung sikap tegas polisi yang melarang anak dibawah umur mengemudikan kendaraan bermotor ke sekolah ataupun berkendara di jalan raya. Mereka juga mendukung dilaksanakannya razia motor milik pelajar yang dilakukan oleh Satlantas Polres Indramayu. “Sangat setuju. Kami dukung,” kata Yanto (45) tokoh masyarakat Kecamatan Losarang kepada Radar, Jumat (13/9). Razia, menurutnya perlu dilakukan secara kontinyu untuk menertibkan pelajar sekolah yang tidak atau belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). Hal itu sekaligus untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan penggunaan kendaraan bermotor oleh anak dibawah umur. Ia juga meminta kepada pihak kepolisian agar tidak ragu memberikan sanksi dan hukuman tegas kepada pelajar yang membandel. “Jangan pandang bulu untuk menegakkan hukum,” tegasnya. Sebagai orang tua murid, Yanto mengaku sulit melarang anaknya untuk tidak membawa motor ke sekolah. Meski sudah dinasihati berkali-kali dan berbagai upaya telah dilakukan seperti menyembunyikan kunci motor, namun upaya itu tidak menuai hasil. “Setelah kunci motor ketemu, bawa motor lagi ke sekolah. Dilarang lagi, boncengan pakai motor temannya. Susah nasehati anak zaman sekarang. Harus polisi yang mewarning mereka biar jera. Saya tidak akan membela anak saya, justru malah berterima kasih kepada polisi,” tuturnya. Senada juga dilontarkan Rakhmat (39) warga lainnya. Lewat hukuman yang diberikan polisi, diharapkan pelajar menjadi sadar jika yang membawa kendaraan bermotor tanpa SIM adalah salah dan berbahaya. Ia juga berharap, sosialisasi UU lalu lintas kembali digencarkan. Tidak hanya bagi para pelajar di sekolah, tapi juga para orang tua maupun wali murid. (cip/kho)
Terapkan Larangan Siswa Membawa Motor
Sabtu 14-09-2013,11:45 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :