KUNINGAN - Permasalahan mengenai larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah sebenarnya bukan hal baru. Masalah ini sudah sejak dulu, namun tidak mendapatkan titik temu. Pihak kepolisan ingin menerapkan aturan, di sisi lain pihak sekolah ada pertimbangan lain. Salah satunya masalah siswa rumahnya jauh dan sulit mengakses angkutan umum. Kalau dilarang tentu mereka tidak bisa sekolah. Di sisi lain pemerintah juga ingin menyukseskan wajar dikdas. “Secara edukasi saya setuju dengan larangan tersebut, karena memang yang belum 17 tahun tidak boleh membawa kendaraan. Tapi, juga harus ada pertimbangan lain salah satunya bagi siswa yang rumahnya jauh dari kota. Kalau, yang di kota banyak angkot tapi bagaimana yang ada di pedesaan?” ucap Kepala SMAN Garawangi Drs H Dedi Suardi MPd, kemarin (12/9) kepada Radar. Dulu, kata dia, sudah melakukan perjanjian dengan pihak kepolisian yakni memperbolehkan siswa membawa kendaraan dengan catatan yang sudah 17 tahun dan memiliki SIM. Kemudian, ada pengecualian lain, yakni bisa membawa tapi hanya dari rumah ke sekolah. Aturan ini sudah berjalan hingga kini, dan siswa banyak yang memilih tidak membawa kendaraan. Ini dibuktikan dari jumlah siswa lebih 1.000 hanya 300 orang yang membawa kendaraan. “Intinya saya mendukung langkah yang dilakukan kepolisan. Sebab, orang tua siswa pasti mengerti karena ini demi keselamatan anak,” jelasnya. Sementara itu, Kepala MTsN Sindangsari Drs H Uhandi justru sudah menerapkan larangan sejak dulu. Larangan ini hasil kesepakatan antara pihak keplolsian, komite sekolah dan MTsN. “MTs Negeri Sindangsari terhitung Januari 2010 telah menerapkan aturan sesuai imbauan Kapolres Kuningang bahwa siswa tidak diperkenankan membawa kendaraan roda dua/motor pada jam sekolah,” jelasnya. Pihak sekolah selalu mengadakan razia secara berkala. Apabila ada siswa membawa motor ke sekolah maka kuncinya diambil atau diamankan dan orang tua siswa yang bersangkutan dipanggil ke sekolah untuk menerima kunci motor. “Hingga sekarang semua siswa menaati dan orang tua pun tidak pernah mau memberikan kendaraan,” sebutnya. Dari pantauan Radar, masih banyak sekolah yang membiarkan siswa membawa kendaraan. Masalah ini dah sejak lama dicari penyelesaianya. Bukan hanya pihak kepolisan yang turun, Dishub Kuningan pun terjun untuk menyosialisasikan keselamatan mengemudi dan ketentuan mengendara motor sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sosialiasi ini dilakukan secara road show ke semua SLTA yang ada di Kuningan. Namun meski dilarang tetap saja tidak ada hasilnya. Buktinya jumlah kendaraan yang dibawa semakin banyak. “Saya angkat jempol kalau memang berhasil larangan siswa membawa kendaraan diterapakan. Saya kira nanti juga akan hilang dengan sendirinya,” jelas Wawan Hermawan salah satu orang tua siswa.(mus)
Sekolah Dilema Larang Siswa Bawa Motor
Sabtu 14-09-2013,11:48 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :