Kejagung Periksa 3 Direktur Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Asabri

Sabtu 11-09-2021,16:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi PT Asuransi Angkatan bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kali ini sebanyak 3 orang saksi diperiksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tiga saksi yang diperiksa berasal dari perusahaan sekuritas. Mereka akan didalami terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019.

“Ketiga saksi tersebut adalah SM selaku Direktur Utama PT MNC Sekuritas, LS selaku Direktur PT Yuanta Sekuritas, dan AK selaku Direktur Erdhika Elit Sekuritas,” katanya dalam keterangan tertulisnya, jumat (10/9).

Diungkapkannya, para saksi akan diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” katanya.

Diketahui, Kejagung kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri pada Kamis (26/8). Sehingga total ada 10 orang tersangka.

Satu tersangka baru yaitu Teddy Tjokrosaputro (TT), selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk.

2

“TT diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012-2019,” kata Leonard, Kamis (26/8).

TT merupakan saudara kandung Benny Tjokrosaputro dan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

Selain itu, dalam kasus ini delapan tersangka telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senin (16/8).

Delapan terdakwa tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Sedangkan pada akhir Juli 2021, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi (MI). Tersangka korporasi tersebut yaitu, Korporasi PT IIM; Korporasi PT MCM; Korporasi PT PAAM; Korporasi PT RAM; Korporasi PT VAM; Korporasi PT ARK; Korporasi PT OMI; Korporasi PT MAM; Korporasi PT AAM; dan Korporasi PT CC.

Kesepuluh manajer investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(gw/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait