Banjir Dukungan Revisi UU No 35/2009 Tentang Narkotika, Pengguna Narkoba Sebaiknya Direhab

Sabtu 11-09-2021,19:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA – Gelombang dukungan agar pengguna narkoba sebaiknya direhabilitasi terus menggaung.

Politisi Partai Nasdemi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Ahmad Sahroni mendukung revisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

Terutama soal aturan rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba. Sahroni menilai penjara atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) bukan satu-satunya solusi hukuman apalagi bagi pecandu narkoba. Lebih baik para pengguna narkoba menjalani rehabilitasi.

“Saya sangat setuju apabila UU Narkotika direvisi,” ujar Sahroni, dikutip Sabtu (11/9).  

Dia mendukung pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang mendorong revisi UU Narkotika untuk menyelesaikan persoalan kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.

Di sisi lain, ada persoalan kelebihan kapasitas lapas di Indonesia. Di Lapas Tangerang misalnya, kapasitas maksimal menampung sebanyak 600 warga binaan. Namun saat terjadi kebakaran dihuni lebih dari 2.000 narapidana.

Ia menilai langkah revisi UU Narkotika bisa jadi salah satu solusi jangka panjang dalam upaya menekan jumlah narapidana di lapas yang sudah kelebihan kapasitas saat ini.

“Pada dasarnya saya setuju, narapidana narkoba sebaiknya direhabilitasi saja, tidak perlu dipenjara. Karena penjara yang penuh tidak hanya terjadi di satu tempat, tapi juga banyak penjara di Indonesia,” kata dia.

Ia menjelaskan, persoalan penjara yang kelebihan kapasitas merupakan masalah yang selalu menjadi pembahasan di Komisi III DPR.

“Persoalan itu harus segera dicari jalan keluarnya. Salah satunya dengan mendorong revisi UU Narkotika, khususnya soal aturan rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba,” pungkasnya. (FIN)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait