DPRD Kawal Payung Hukum Pengelolaan BUMD

Selasa 14-09-2021,14:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON – DPRD Kota Cirebon menandatangani persetujuan bersama eksekutif, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam agenda rapat paripurna, Senin (13/9). Selain itu, dalam agenda ini juga, dilakukan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021, serta menerima pengajuan sejumlah Raperda yang berkaitan dengan perubahan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah untuk Sejumlah BUMD.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd mengatakan, Raperda Pengelolaan BUMD Kota Cirebon telah disampaikan walikota Cirebon pada 7 Januari 2020. Kemudian, lanjut dia, Raperda tersebut telah dibahas oleh fraksi-fraksi dan dijawab walikota. Kemudian, Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan tim asistensi daerah telah membahas secara intensif Raperda tersebut.

“Ini merupakan upaya dalam memberikan kepastian payung hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaannya. Hari ini (kemarin, red) sudah bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna. Maka, dengan telah disetujuinya raperda tersebut, artinya, berakhir pula tugas pansus untuk membahasnya,” kata Affiati.

Ketua Pansus Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon, M Noupel SH MH mengatakan, pihaknya telah merampungkan pembahasan tentang Raperda tersebut.

“Raperda ini telah dikonsultasikan ke Pak Gubernur Jawa Barat. Pansus dan tim asistensi daerah telah menyempurnakannya,” ungkap Noupel.

Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menjelaskan, Gubernur Jawa Barat melalui surat hasil fasilitasi bernomor: 4087/hk.02.01/hukham, memberikan arahan dan bimbingan untuk penyempurnaan Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon.

Raperda tersebut perlu dirumuskan, disempurnakan, dan diharmonisasikan dengan aturan di atasnya, yaitu UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 tentang BUMD.

2

“Norma yang diatur sesuai dan bersinergi dengan aturan yang di atasnya dan sesuai dengan kewenangan di daerah. Kemudian, merumuskan dengan memperhatikan penyusunan analisis investasi. Analisis investasi ini dilakukan oleh penasehat investasi yang merupakan tenaga profesional,” terang Azis.

Ia menambahkan, hasil fasilitasi gubernur juga meminta agar menyusun dokumen Rencana Penyertaan Modal Daerah (RPMD) disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pada intinya, ini menormakan Pemkot Cirebon untuk terlebih dahulu menyusun perencanaan investasi, yang dituangkan dalam dokumen rencana kegiatan investasi,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Azis juga menyampaikan lima Raperda yang diprakarsainya. Kelima Raperda itu yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11/2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon.

Kemudian, ada juga Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah Kota Cirebon kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sepanjang perusahaan daerah masih kita harapkan untuk terus berkembang, maka penyertaan modal ini kita laksanakan. Bukan berarti penyertaan modal yang kemarin-kemarin tidak ada manfaatnya. Kemudian, penyertaan modal ini untuk mengembangkan, dan untuk meningkatkan pelayanan,” imbuh Azis. (azs/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait