Ini Dia Tiga Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022

Selasa 21-09-2021,13:30 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan untuk tiga hal. Itu dikatakan Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kemendes PDTT, Sugito.

Tiga hal prioritas itu adalah pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa. 

“Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022,” kata Sugito saat menggelar Sosialisasi Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 secara virtual, dikutip Senin (21/9/2021).

Sugito menjelaskan, prioritas Penggunaan Dana Desa ini tidak jauh berbeda dari tahun 2021. Hal tersebut disebabkan kondisi pandemi yang masih terjadi di Indonesia meskipun telah ada penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.

“Prioritas Penggunaan Dana Desa selalu diatur setiap tahun sebelum masuk pada tahun anggaran baru sesuai dengan kondisi yang terjadi,” ujarnya. 

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait