PPKM Level 3 Kota Cirebon, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Mall

Selasa 21-09-2021,19:20 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Kota Cirebon kembali memberlakukan PPKM Level 3. Kendati begitu, ada kelonggaran. Diantaranya anak di bawah 12 tahun boleh masuk ke mall.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon nomor 443/SE.96-PEM yang dirilis pada 21, September 2021.

Dalam ketentuan huruf g angka 4 disebutkan bahwa anak di bawah 12 tahun boleh mengunjungi mall, pusat perdagangan dan pusat perbelanjaan. Tetapi dengan didampingi oleh orang tua.

Kendati demikian, tempat bermain anak dan hiburan di dalam mall masih ditutup sementara.

Meski sudah diperbolehkan masuk mall, namun pada ketentuan huruf h angka 2 yang mengatur mengenai objek wisata, anak 12 tahun masih tidak diperbolehkan masuk.

Dalam SE Walikota terbaru mengenai PPKM Level 3, secara isi sebagian besar masih sama dengan surat edaran sebelumnya.

Namun, kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi semakin diperluas. Bahkan mencakup kepada kafe, rumah makan hingga warung sebagai bentuk skrining kepada pengunjung hingga karyawan. (rdh)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait