CIREBON - Kota Cirebon kembali memberlakukan PPKM Level 3. Kendati begitu, ada kelonggaran. Diantaranya anak di bawah 12 tahun boleh masuk ke mall.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon nomor 443/SE.96-PEM yang dirilis pada 21, September 2021.
Dalam ketentuan huruf g angka 4 disebutkan bahwa anak di bawah 12 tahun boleh mengunjungi mall, pusat perdagangan dan pusat perbelanjaan. Tetapi dengan didampingi oleh orang tua.
Kendati demikian, tempat bermain anak dan hiburan di dalam mall masih ditutup sementara.
Meski sudah diperbolehkan masuk mall, namun pada ketentuan huruf h angka 2 yang mengatur mengenai objek wisata, anak 12 tahun masih tidak diperbolehkan masuk.
Dalam SE Walikota terbaru mengenai PPKM Level 3, secara isi sebagian besar masih sama dengan surat edaran sebelumnya.
Namun, kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi semakin diperluas. Bahkan mencakup kepada kafe, rumah makan hingga warung sebagai bentuk skrining kepada pengunjung hingga karyawan. (rdh)
Baca juga:
- Saat Maling dari Harjamukti Kemalingan, Puluhan HP Hasil Mencuri Raib Digondol Maling saat Mabuk
- Pagi Buta, Petugas DLH Kota Cirebon OTT Warga Buang Sampah Sembarangan di Jalan Karanggetas