Napoleon Tersangka, Bagaimana Nasibnya?

Kamis 23-09-2021,09:05 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan TPPU Irjen Napoleon Bonaparte itu berkaitan dengan suap kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

“Laporan hasil gelar perkaranya demikian (Napoleon tersangka, red),” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (22/9).

Namun, Agus belum merinci soal penetapan tersangka yang dilakukan Dittipikor Bareskrim Polri itu. Sebab, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan oleh penyidik.

\"Silakan ke penyidik, ya. Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” kata mantan Kabaharkam Polri itu.

Sebelumnya Napoleon disebut menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu atau sekitar Rp 5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Uang suap itu diberikan untuk proses penghapusan red notice Djoko Tjandra sebagai buronan kasus korupsi.

Napoleon saat ini juga tengah terlibat kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kace di dalam sel tahanan.

Kasus dugaan penganiayaan itu sedang ditangani oleh penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)

Baca juga:

Liga 1 2021: Borneo FC Janji Tampil Beda, Persib Minus Ezra

Berbahaya! Kalau Sudah di Puncak Kenikmatan, Pria Jangan Tahan Cairan

Tags :
Kategori :

Terkait