DENPASAR - Penjual burger keliling, Anom Sari (46), tak mampu menahan nafsu sampai membuat anak baru gede alias ABG yang baru berusia 17 tahun hamil.
Kini dia hanya bisa meratapi nasibnya. Hakim telah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepadanya dalam sidang daring dengan agenda putusan di PN Denpasar kemarin.
Majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain pidana badan, terdakwa diganjar denda Rp 5 miliar subsider dua bulan penjara.
Perbuatan terdakwa dinilai bertentang dengan norma kesusilaan. Terdakwa melancarkan tipu daya dengan dalih menjalin hubungan pacaran dengan korban.
Putusan majelis hakim PN Denpasar lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Muliani menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan.
Merespon putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar dan JPU Muliani mengatakan menerima.
“Kami juga menerima putusan hakim,” ujar JPU Muliani dilansir dari Radarbali.id.
Dengan demikain, perkara ini langsung inkracht. Berdasar dakwaan JPU, terdakwa Anom Sari mencabuli korban selama sembilan bulan, dari April 2020 sampai Juli 2021.
Baca juga: