JAKARTA – Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen divonis hukuman kurungan empat bulan 15 hari terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Putusan atas Kivlan Zen ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari,” kata Hakim Ketua Agung Suhendro membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Majelis Hakim menyatakan bahwa Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.
Baca juga:
- Dr Faheem Younus Sindir Indonesia, Warganet: Fix Orang Subang Ini Mah..
- Penjual Burger Keliling Bikin ABG Hamil, Hakim Langsung Ketuk Palu
Ia terbukti telah melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Hakim Agung Suhendro.
Dalam pembacaan sidang vonis, majelis hakim menyebutkan ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa, yakni Kivlan Zen pernah bertugas menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada 1995-1996, bertugas saat operasi rahasia serta berjasa pada negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina.
Baca juga:
- Egy Maulana Vikri Main 90 Menit, FK Senica Menang Telak
- Ini Nih, Selebgram Rani Rahmawati Asal Cianjur Saat Live Vulgar
Sementara itu, hal yang memberatkan, yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kivlan Zen dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
Jaksa menilai purnawirawan TNI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal. (riz/fin)