JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jum’at (24/9) malam tadi, terkait dugaan kasus suap di Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, bukan berarti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI langsung mengambil sikap.
Menurut Wakil Ketua MKD DPR-RI, Habiburokhman bahwa sampai saat ini pihaknya belum dapat menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran etik atas Azis Syamsuddin tersebut. Sebab, status hukum politisi Partai Golkar ini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Tentu harus ada keputusan dulu, baru bertindak. Menjadi semacam kebiasaan di MKD ya,” ujar Habiburokhman yang dikutip dari JawaPos.com, Jumat (24/9).
Dijelaskan, berdasarkan pada Pasal 1 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dinyatakan bahwa status tersangka itu adalah orang yang karena perbuataanya patut diduga melakukan tindak pidana. Namun, status tersangka belum ada kekuatan hukum yang tetap.
“Kalau orang yang terlibat kasus pidana harus melalui proses pembuktian yang masih cukup panjang,” jelasnya.
Maka, MKD DPR-RI tidak ingin over lap sebelum adanya putusan pengadilan terkait kasus yang sedang dihadapi oleh Azis Syamsuddin.
“Kami harus menunggu dulu proses hukum yang sedang berlangsung,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Ketua MKD DPR-RI lainnya, Trimedya Pandjaitan meminta KPK untuk menjelaskan secara terbuka kasus yang menjerat politikus Partai Golkar tersebut.
\"Pimpinan KPK harus menjelaskan secara terbuka, ini pemanggilan ke berapa dan statusnya sebagai apa,\" ujar Trimedya kepada jpnn.com.
Trimedya menilai penjelasan KPK secara terbuka sangat diperlukan. Karena di satu sisi masyarakat mengapresiasi lembaga tersebut menangkap Azis Syamsuddin yang merupakan pimpinan lembaga negara.
Di sisi lain, langkah KPK tersebut meruntuhkan keraguan pihak-pihak terhadap kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
\"Kita tahu trennya sekarang orang di undang, kemudian menjadi tersangka lalu ditahan karena ada anggapan kalau dipanggil sebagai tersangka pasti langsung menghindar. Karena itu KPK harus menjelaskan,\" jelasnya.
Ditempat terpisah, Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dalam menganani perkara yang menjerat Azis. “Kita kerja profesional. Pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik,” tegasnya.
Ditambahkan, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengungkapkan bahwa KPK sebelumnya sudah meminta agar Wakil Ketua DPR-RI tersebut untuk bersikap kooperatif terkait pemeriksaan perkara suap di Kabupaten Lampung Tengah.